Rabu, 16 November 2011

DPRD Desak Pemkab Kucurkan Dana Stimulan Pilkades

23.11 | , |

Majalengka--Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir, meminta Pemkab Majalengka untuk melaksanakan Perda Nomor 14/2006 tentang Pemerintahan Desa dan Perbup Nomor 7/2007 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Calon Kepala Desa. Salah satu isi dari Perda dan Perbup itu, Pemkab harus memberikan stimulan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa. 

"Tahun 2012 Pemkab harus kembali menganggarkan untuk stimulan penyelenggaran pemilihan kepala desa, minimal untuk biaya cetak kertas suara dan operasional", Ujar politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. 

Dikatakannya, Pemkab Majalengka sudah pernah melaksanakan isi Perda dan Perbup itu pada tahun 2007-2009. Namun sejak Majalengka dipimpin oleh Bupati H. Sutrisno, anggaran untuk bantuan penyelenggaran pemilihan kepala desa dihilangkan. Penghilangan anggaran tersebut, lanjut politisi asal Kecamatan Leuwimunding ini, dikarenakan ada asumsi dari pihak eksekutif bahwa bantuan tersebut tidak efektif. Pasalnya walaupun ada bantuan dari pemkab tetap saja anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa besar. 

"Kasus pembengkakan anggaran Pilkades di beberapa desa saya pikir jangan jadi alasan dihentikannya bantuan pemkab. Sebab di beberapa desa lain, bantuan tersebut sangat membantu meringankan beban para calon kades", katanya.

Menurut Ketua DPC PKB Majalengka yang sudah tiga periode duduk di legislatif ini, adanya anggaran Pilkades yang tinggi harus disikapi secara arif oleh Pemkab. Selain karena faktor jumlah pemilih yang bervariasi antara satu desa dengan desa yang lain, juga karena belum ada ketentuan yang mengatur komponen-komponen dan batasan tertinggi anggaran pilkades. Sehingga besaran jumlah anggaran Pilkades akhirnya diserahkan kepada panitia pilkades.  Karenanya, lanjut Nasir, Pemkab juga harus mengatur atau setidak memberikan arahan melalui camat kepada panitia pilkades untuk menyusun anggaran pilkades dengan memperhatikan asas efektifitas dan efesiensi anggaran. 

"Jika menemukan komponen anggaran yang tidak rasional, camat bisa mengusulkan untuk dicoret. Intinya jangan sampai anggaran pilkades terlalu memberatkan para calon", pungkasnya. (C-22/Kabar Cirebon)